Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Permendikbud No. 34/2018 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan itu sendiri sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pasal 2 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) SNP terdiri atas;
Pasal 3 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
Pasal 4 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya, silahkan bapak ibu download file atau berkas Peraturan Menteri Pendidikan dan Keduadayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) beserta lampiran melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Demikian informasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional SMK/MAK yang dapat saya bagikan kepada rekan-rekan semua, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Permendikbud No. 34/2018 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan itu sendiri sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pasal 2 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) SNP terdiri atas;
- Standar kompetensi lulusan,
- Standar isi, standar proses pembelajaran, standar
- Penilaian pendidikan, standar pendidik dan
- Tenaga kependidikan, standar
- Sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
- Biaya operasi.
Pasal 3 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.
Pasal 4 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya, silahkan bapak ibu download file atau berkas Peraturan Menteri Pendidikan dan Keduadayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) beserta lampiran melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
- Salinan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.pdf, Unduh
- Lampiran I Tentang SKL SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran II Tentang Standar Isi SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran III Tentang Standar Proses Pembelajaran SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran IV Tentang Standar Penilaian SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran V Tentang Standar Pendidik dan Kependidikan SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran VI Tentang Sarana dan Prasana SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran VII Tentang Sarana Pengelolaan SMK/MAK.pdf, Unduh
- Lampiran VIII Tentang Sarana Biaya Operasi SMK/MAK.pdf, Unduh
Demikian informasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional SMK/MAK yang dapat saya bagikan kepada rekan-rekan semua, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/