Gurumaju.com – Penjelasan Isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Tahun 2018, yang telah resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjelasan Permenpan no 61 Tahun 2018 Oleh BKN |
Saat ini rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah memasuki masa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang hampir usai. Dalam pelaksanaan SKD, ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN RB) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur adanya passing grade (PG) sebagai penentu kelulusan, menjadi salah satu teladan yang harus ditaati.
Jelang simpulan pelaksaan SKD, data center BKN menyebutkan tingkat kelulusan akseptor SKD di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%; Wilayah Barat sebanyak 3,7%, Wiliyah Tengah 2,2% dan Wilayah Timur 1,4%. Jika bertahan dengan kondisi itu dikhawatirkan Pemerintah pada 20-30 tahun mendatang tidak bisa menjawab tantangan masa depan khususnya dalam memperlihatkan percepatan pelayanan kepada publik di tempat terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Mencegah potensi munculnya kendala pelayanan publik yang bakal terjadi di masa mendatang, Pemerintah lalu menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 ihwal Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 sebagai bab treatment memenuhi kebutuhan pemenuhan deretan CPNS.
Dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut rata-rata tingkat kelulusan akseptor SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan sanggup mencapai angka 73,8%, Wilayah Barat 66,6%, Wilayah Tengah 54,9% dan Wilayah Timur 44,2%.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB itu ditegaskan, akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sanggup diunduh pada link:
Berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.
Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1
Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)
Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)
Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi deretan #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan deretan #2
Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)
Peserta yang tidak lolos PG awal, sanggup mengikuti SKB jikalau dan hanya jika:
a. ada deretan yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)
b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap deretan yang kosong. Misal:
- deretan yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- deretan yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk deretan umum, deretan khusus cumlaude dan deretan khusus diaspora,
- 220 untuk deretan khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Bila ada nilai total akseptor SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bila nilai tetap sama, semua akseptor dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.
Demikian Informasi mengenai Penjelasan Permenpan no 61 Tahun 2018 Oleh BKN, Lengkap Dengan SIMULASINYA yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, supaya sanggup bermanfaat untuk kita semua.
Sumber: bkn.go.id
Sumber: bkn.go.id