-->
Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri
4/ 5 stars - "Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri" Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri S...

Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri



Tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri
Permenpan No 61 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri

Penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.




Sumber https://infoguru22.blogspot.com/