Pada 31-Oktober 2017 diwajibkan para pengguna kartu SIM untuk melaksanakan pendaftaran ulang, jikalau tidak kartu anda akan terkena blokir. semua provider sudah mempersiapkan hal ini, diatur oleh peraturan pemerintah.
Kebanyakan para pengguna kartu simpati sudah banyak mempersiapkan ini, alasannya ialah sangat banyak pengguna simpati di indonesia. untuk itu saya akan membagi gosip cara untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu simpati lengkap.
Ingat pendaftaran ulang, akan lebih lengkap alasannya ialah harus memakai KTP dan KK, menyerupai yang sudah saya katakan pada artikel "cara pendaftaran ulang kartu SIM semua operator". dan sebelum melaksanakan bagaimana cara meregistrasi ulang kartu simpati anda, simak beberapa FAQ ini.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki KTP elektronik?
Bagi kalian yang belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dapat dilakukan memakai KK.
Akan ada Tahapan Prosedur operasi standar, walaupun belum mempunyai KTP tapi masih dapat melaksanakan pendaftaran ulang. alasannya ialah yang terpenting ialah nomor KK.
Bagaimana Jika Kita Tidak Melakukan Registrasi Ulang Hingga Masa Tenggang?
Jika sampai 28 Februari 2018 pengguna kartu tidak melaksanakan pendaftaran ulang akan diberikan waktu selama 60 hari dengan kartu yang akan diblok secara bertahap.
Seperti yang dijelaskan oleh Noor Iza "Teggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan.
Selama 30 hari, kartu tidak dapat digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.
Jika masik belum mendaftar ulang, maka 15 hari berikutnya kartu SIM tidak dapat melaksanakan telepon atau sms keluar.
Jika masih juga belum mendaftar, maka 15 hari selanjutnya internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor akan di blok.
Apakah Turis atau orang absurd juga harus pendaftaran kartu?
Turis juga harus meregistrasi karu SIM.
"Mereka nanti pendaftaran di gerai milik provider. dibandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan eksklusif di gerai." ucap Noor iza.
Begini Caranya Meregistrasi Ulang Kartu Prabayar SIMPATI Anda
Untuk pelanggan baru, gunakan ini:
REG(spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444
Untuk Pengguna lama, ini berlaku untuk semua operator juga:
ULANG(Spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444
Untuk pengguna kartu SIM prabayar lainnya dapat lihat di "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM" dan info mengenai pendaftaran melalui website secara resmi dari providernya itu sendiri. agar bermanfaat.
Sumber referensi:
- https://tirto.id/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-melalui-sms-untuk-semua-operator-cziy
- http://makassar.tribunnews.com/2017/10/30/mudah-kok-begini-cara-registrasi-ulang-kartu-simpati-as-xl-indosat-ooredoo-tri-smartfren?page=2
Kebanyakan para pengguna kartu simpati sudah banyak mempersiapkan ini, alasannya ialah sangat banyak pengguna simpati di indonesia. untuk itu saya akan membagi gosip cara untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu simpati lengkap.
Ingat pendaftaran ulang, akan lebih lengkap alasannya ialah harus memakai KTP dan KK, menyerupai yang sudah saya katakan pada artikel "cara pendaftaran ulang kartu SIM semua operator". dan sebelum melaksanakan bagaimana cara meregistrasi ulang kartu simpati anda, simak beberapa FAQ ini.
Bagaimana Jika Tidak Memiliki KTP elektronik?
Bagi kalian yang belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dapat dilakukan memakai KK.
Akan ada Tahapan Prosedur operasi standar, walaupun belum mempunyai KTP tapi masih dapat melaksanakan pendaftaran ulang. alasannya ialah yang terpenting ialah nomor KK.
Bagaimana Jika Kita Tidak Melakukan Registrasi Ulang Hingga Masa Tenggang?
Jika sampai 28 Februari 2018 pengguna kartu tidak melaksanakan pendaftaran ulang akan diberikan waktu selama 60 hari dengan kartu yang akan diblok secara bertahap.
Seperti yang dijelaskan oleh Noor Iza "Teggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan.
Selama 30 hari, kartu tidak dapat digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.
Jika masik belum mendaftar ulang, maka 15 hari berikutnya kartu SIM tidak dapat melaksanakan telepon atau sms keluar.
Jika masih juga belum mendaftar, maka 15 hari selanjutnya internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor akan di blok.
Apakah Turis atau orang absurd juga harus pendaftaran kartu?
Turis juga harus meregistrasi karu SIM.
"Mereka nanti pendaftaran di gerai milik provider. dibandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan eksklusif di gerai." ucap Noor iza.
Begini Caranya Meregistrasi Ulang Kartu Prabayar SIMPATI Anda
Untuk pelanggan baru, gunakan ini:
REG(spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444
Untuk Pengguna lama, ini berlaku untuk semua operator juga:
ULANG(Spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke 4444
Untuk pengguna kartu SIM prabayar lainnya dapat lihat di "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu SIM" dan info mengenai pendaftaran melalui website secara resmi dari providernya itu sendiri. agar bermanfaat.
Sumber referensi:
- https://tirto.id/cara-registrasi-ulang-kartu-sim-melalui-sms-untuk-semua-operator-cziy
- http://makassar.tribunnews.com/2017/10/30/mudah-kok-begini-cara-registrasi-ulang-kartu-simpati-as-xl-indosat-ooredoo-tri-smartfren?page=2