Bitcoin dan Blockchain lahir pada tahun 2008. Namun perkembangannya akhir-akhir ini begitu lambat.
Penyebabnya tentu saja akhir penolakan banyak negara alasannya takut mata uang tradisional yg dikendalikan oleh Bank Sentral milik masing-masing negara tersaingi oleh uang digital cryptocurrency tersebut.
Lebih dari 100 negara masih menunggu wait & see.
Negara menyerupai Amerika Serikat, Rusia, Australia, Iran, Finlandia (EU), Kanada, Israel, dan Denmark (EU) sudah menyatakan Cryptocurrency Legal, namun mempunyai persyaratan untuk tetap diawasi demi kepentingan penerimaan pajak dan keamanan nasional dari pembersihan uang.
Walaupun Bitcoin dan altcoin cryptocurrency legal di negara-negara tersebut. Namun masih mempunyai syarat mengikat yaitu tak boleh dipakai untuk menggantikan mata uang lokal. Seperti Dolar, Rial, Euro, Shekel dan Rubel.
Negara lain, menyerupai pemerintahan komunis China. Secara tegas dan keras menolak Cryptocurrency bahkan menyampaikan eksekusi kepada perusahaannya yg terlibat di transaksi uang digital berbasis blockchain. Sehingga banyak orang China melaksanakan pembelian bitcoin dan altcoin secara diam-diam.
Kebanyakan negara lain tak mempunyai regulasi terperinci perihal bitcoin, apakah menolak atau menerima.
Pengumuman yg diberikan oleh pemerintah “berinvestasi di cryptocurrency tanggung sendiri akibatnya”. Ini pola yg terjadi kepada pemerintahan Indonesia yg disampaikan oleh BI.
Akibatnya mengakibatkan investor-investor belum tertarik terhadap cryptocurrency. Padahal pemberian pemerintah diharapkan untuk meningkatkan nilai dan perlindungan.
Sebagai informasi :
Pada tahun 2010. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000 ribu rupiah
Pada tahun 2013. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 2.000.000 juta rupiah
Pada tahun 2019. Harga 1 Bitcoin mencapai Rp 50.000.000 juta rupiah.
HANYA THAILAND DAN JEPANG MENERIMA BITCOIN SECARA LEGAL SEBAGAI MATA UANG
Pada tahun 2019.
Hanya ada 2 negara saja yg mendapatkan Cryptocurrency. Yaitu Thailand dan Jepang.
Pemerintah Thailand mendapatkan Bitcoin alasannya terjadinya peningkatan income besar-besaran di industri pariwisata. Pariwisata ialah industri terbesar ke 2 di Thailand. Tempat yg paling banyak disinggahi ada di Pattaya.
8.000.000 juta pengunjung turis setiap tahun yg berkunjung beberapa diantaranya menentukan transaksi memakai uang digital bitcoin alasannya lebih mudah dan lebih murah.
Infrastruktur penerimaan bitcoin dan altcoin berkembang secara luas di Thailand demi meladeni turis-turis mancanegara.
Ini mengakibatkan Thailand sebagai kawasan adopsi bitcoin yg liar.
Turis nongkrong di Café, menikmati pantai, memesan paket makanan, spa message & hotel. Turis memakai Bitcoin. Terjadi peningkatan penghasilan luar biasa untuk penerimaan negara dan bagi pekerja Thailand di tempat-tempat wisata.
Turis nongkrong di Café, menikmati pantai, memesan paket makanan, spa message & hotel. Turis memakai Bitcoin. Terjadi peningkatan penghasilan luar biasa untuk penerimaan negara dan bagi pekerja Thailand di tempat-tempat wisata.
Ekosistem Cryptocurrency yg tumbuh pesat di Thailand sekaligus meningkatkan kas negara, membuat kerajaan Thailand, Bank Sentral dan SEC Thai Pada tahun 2019 memutuskan mendukung Cryptocurrency.
Kerajaan Thailand secara resmi memberlakukan Bitcoin sama menyerupai uang lokal. Ini mengakibatkan Thailand sebagai negara ke 2 yg mengakui Bitcoin sebagai uang sehabis Jepang.
Demi mendukung penyebaran infrastruktur cryptocurrency lebih luas. SEC Thai menyetujui perusahaan Bitcoin Co. Ltd (bx.in.th) Bitkub Online Co.ltd (BUTKUB, butkub.com) dan Satang Corporation Limited (Satang pro, satang.pro) sebagai perusahaan penyedia jasa pertukaran jual-beli crypto resmi yg didukung oleh Kerajaan.
Jirayut Srupsrisopa, Pendiri Bitkub menyampaikan :
Kami sanggup bermitra dengan forum keuangan tradisional, broker dan dompet elektronik untuk memperlihatkan lebih banyak produk keuangan digital kepada pelanggan. Sahutnya.
Ia juga menambahkan.
Hari ini ialah sesuatu yang sangat penting bagi kami sanggup melangkah lebih jauh mengadopsi cryptocurrency lebih luas di dunia. Thailand ialah salah satu negara yang mengakui cryptocurrency secara sah melalui hukum. Perusahaan kami siap melayani rakyat Thailand. Sahutnya.
Anda ingin berwisata ke Thailand. Berdasarkan persetujuaan. Thailand menyetujui 7 mata uang digital Cryptocurrency. Anda sanggup membeli apa saja di Thailand dengan membawa uang ini.
1]. Bitcoin
2]. Ethereum
3]. XRP Ripple
4]. Bitcoin Cash
5]. Litecoin
6]. Bitcoin SV
7]. Cardano
Artikel Lainnya : |
JEPANG MENERIMA BITCOIN
Jepang ialah negara pertama di dunia yg mendapatkan bitcoin dan cryptocurrency sebagai mata uang yg setara menyerupai Yen.
Orang Jepang mungkin membanggakan diri bahwa merekalah yg membuat pertama kali kelahiran mata uang digital berbasis blockchain tersebut. Hal ini dikarenakan nama ‘Satoshi Nakamota’ dalam aba-aba bitcoin. Padahal Satoshi Nakamoto ialah nama samaran.
Lagian, sesungguhnya sulit mengambarkan siapa bersama-sama jejak pencipta awal bitcoin & blockchain alasannya bersifat anonim.
Satu hal yg pasti, tidak mungkin Bitcoin diciptakan oleh orang Jepang, alasannya kode-kode rumit bitcoin disusun bukan memakai bahasa Jepang melainkan bahasa Inggris yg pasif. Orang tersebut pastilah orang bule dan tak mungkin aktivitas tersebut dikerjakan seorang diri.
Melainkan dikerjakan oleh ribuan tim insinyur, teknisi & ilmuwan developer yg didukung dengan modal keuangan miliaran dolar.
Jika anda seorang anak komputer TI/SI. Di dalam bitcoin sanggup ditemukan aba-aba SHA256.
SHA256 ialah fungsi hash kriptografis matematika yg dibangun memakai struktur Merkle Damgard dari fungsi kompresi satu arah dari cipher blok khusus rahasia. Sudah tak diragukan yg membuat Bitcoin kemungkinan ialah NSA (National Security Agency) dari Amerika Serikat. [Mungkin saja, NSA pencipta Bitcoin, kita tak pernah tahu].
Akibat popularitas Satoshi Nakamoto yg meluas di Jepang. Bitcoin dan Cryptocurrency akhirnya merebak.
Banyak toko-toko di Jepang mendapatkan uang digital tersebut, pembayaran dilakukan hanya melalui Smartphone tanpa membawa uang tunai (cashless).
Banyak toko-toko di Jepang mendapatkan uang digital tersebut, pembayaran dilakukan hanya melalui Smartphone tanpa membawa uang tunai (cashless).
Pemerintah Jepang menurut undang-undang perbankan (Banking Act) dan Payment Service Act memperbolehkan rakyat Jepang mengakibatkan Bitcoin dan altcoin lainnya sebagai pembayaran yang legal untuk berbelanja, alat tukar keuangan, dan transaksi digital.
Tak hanya itu, Pemerintah Jepang menjadi negara pertama di dunia yang melaksanakan penerbitan surat utang negara obligasi memakai Bitcoin. Kupon yg ditawarkan sebesar 3% per tahun.
Di Jepang, perdagangan uang digital ialah bisnis yang besar. Bahkan sebuah bursa perdagangan bitcoin di Jepang BitFlyer melebarkan ekspansinya. Masyrakat Jepang pada umumnya memegang Yen, Bitcoin dan Dollar Amerika Serikat.
Terima kasih. Semoga bermanfaat ya. GBU
Sumber https://www.afrid-fransisco.id/