Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA - Salahsatu kelakuan blogger yang buat pusing dan jengkel ialah main copy paste artikel atau nyuri artikel pada blog kita lalu mereka publish ulang di blog mereka. Bagaimana tidak, kita sebagai blogger yang sudah susah payah menulis artikel, mengeluarkan ide, fatwa bahkan tenaga, ternyata hasil kita seenaknya dicopy oleh blogger lain, lalu mereka publish ulang di blog mereka.
Untuk sebagian blogger tindakan copy paste mungkin dibolehkan, mereka membiarkan blog mereka dicopy oleh blogger lain untuk dipublish ulang. Tapi bagi saya tindakan copy paste ini sangat dihentikan dan wajib dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan, lantaran hal ini sangat merugikan pemilik blog yang dicopy paste.
Tindakan copy paste artikel biasanya dilakukan oleh blogger pemula yang mempunyai rasa malas dan kekurangan wangsit atau kurang kreatif dalam menciptakan suatu konten, dan biasanya orang menyerupai itu mengambil jalan pintas dengan mencopy paste artikel orang lain, dan hal ini sungguh prilkau yang sangat tidak terpuji.
Dan ternyata, tindakan ini bukan hanya sering dilakukan oleh blogger pemula, bahkan blogger yang sudah berumur juga ada yang melaksanakan hal serupa ini. Sedikit mengembangkan pengalaman, alasan saya menciptakan artikel ini lantaran kemarin saya menemukan blog yang artikelnya 100% milik blog , mulai dari konten blog, judul blog hingga thumbnail post 100% hasil copy paste dari blog . 20 artikel saya terang muncul di blog copas tersebut, tanpa ada edit sedikitpun, bahkan template blognya pun sama dengan blog saya.
Saya sudah mengira tindakan ini bukan dilakukan oleh blogger pemula, tapi blogger yang sudah berpengalaman dan tentunya si tukang copas ini tidak copy paste artikel saya secara manual, tetapi memakai tools auto posting, yang biasa dikenal AGC (auto generate content). Dan ternyata sehabis saya dan teman-teman mencoba cari informasi pelaku copas ini, pelakunya ialah pemilik blog sebelah, dan saya sudah tidak mengecewakan kenal sama orangnya. Tidak usah ditulis siapa namanya...
Sebenarnya tindakan copy paste ini boleh-boleh saja, asalkan artikel orisinil tidak diambil bulat-bulat, minimal ubah judul postingannya, modifikasi isi artikelnya, juga thumbnail postnya usahakan dibedakan supaya tidak 100% sama dengan artikel aslinya, yang terakhir jangan lupa untuk menyertakan link artikel aslinya, untuk menghargai pemilik konten.
Google telah menyediakan akomodasi untuk melaporkan orang yang melaksanakan pencurian artikel, untuk melaporkan pencurian artikel ke Google DMCA sangatlah mudah, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah Pertama
Pertama, silahkan kunjungi laman Copyright Removal, maka akan mucul laman Report alleged copyright infringement: Web Search. Di laman tersebut anda akan disuguhkan form yang harus diisi.
Langkah Kedua
Isi form Contact Information atau informasi kontak pada kolom yang telah disediakan
Langkah Ketiga
Setelah mengisi form contact information, kini isi form "Your copyrighted work" atau Karya berhakcipta anda, perhatikan gambar di bawah:
Kolom yang pertama (Identify and describe the copyrighted work) isi dengan keterangan wacana pencurian yang terjadi, mulai dari blog yang bersangkutan hingga jenis konten yang dicuri. Contoh:"Telah terjadi pencurian konten dari blog saya yang beralamtkan www.riswan..net oleh blog yang beralamatkan www.misal.com."
Kemudan isi kolom yang kedua (Where can we see an authorized example of the work?) dengan url artikel yang dicopy paste.
Isi kolom ketiga dengan link url artikel hasil pencurian (Location of infringing material), anda dapat memasukan link maksimal hingga 1000 baris.
Langkah Keempat
Jika form di atas sudah diisi, kini isi form "Sworn Statements" atau Pernyataan Tersumpah, menyerupai referensi pada gambar berikut:
Dengan cara mengunjungi laman contact spam, lalu masukan url blog yang ingin anda laporkan sebagai blog spam, lalu tekan sumbit.
Google akan secepatnya menindaklanjuti laporan anda, bahkan di beberapa kejadian apabila google mengetahui pelanggaran yang dilakukan, google akan eksklusif menghapus permanen blog spam tersebut.
Namun kalau tindakan copy paste dianggap tidak mengecewakan serius, blog akan dihapus dari index google, yang artinya blog tidak akan ditemukan di mesin telusu. Tidak hanya itu dapat jadi blog akan dihapus permanen oleh google.
Demikian apa yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA, semoga apa yang saya tuliskan di atas dapat bermanfaat.
Untuk sebagian blogger tindakan copy paste mungkin dibolehkan, mereka membiarkan blog mereka dicopy oleh blogger lain untuk dipublish ulang. Tapi bagi saya tindakan copy paste ini sangat dihentikan dan wajib dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan, lantaran hal ini sangat merugikan pemilik blog yang dicopy paste.
Tindakan copy paste artikel biasanya dilakukan oleh blogger pemula yang mempunyai rasa malas dan kekurangan wangsit atau kurang kreatif dalam menciptakan suatu konten, dan biasanya orang menyerupai itu mengambil jalan pintas dengan mencopy paste artikel orang lain, dan hal ini sungguh prilkau yang sangat tidak terpuji.
Dan ternyata, tindakan ini bukan hanya sering dilakukan oleh blogger pemula, bahkan blogger yang sudah berumur juga ada yang melaksanakan hal serupa ini. Sedikit mengembangkan pengalaman, alasan saya menciptakan artikel ini lantaran kemarin saya menemukan blog yang artikelnya 100% milik blog , mulai dari konten blog, judul blog hingga thumbnail post 100% hasil copy paste dari blog . 20 artikel saya terang muncul di blog copas tersebut, tanpa ada edit sedikitpun, bahkan template blognya pun sama dengan blog saya.
Saya sudah mengira tindakan ini bukan dilakukan oleh blogger pemula, tapi blogger yang sudah berpengalaman dan tentunya si tukang copas ini tidak copy paste artikel saya secara manual, tetapi memakai tools auto posting, yang biasa dikenal AGC (auto generate content). Dan ternyata sehabis saya dan teman-teman mencoba cari informasi pelaku copas ini, pelakunya ialah pemilik blog sebelah, dan saya sudah tidak mengecewakan kenal sama orangnya. Tidak usah ditulis siapa namanya...
Sebenarnya tindakan copy paste ini boleh-boleh saja, asalkan artikel orisinil tidak diambil bulat-bulat, minimal ubah judul postingannya, modifikasi isi artikelnya, juga thumbnail postnya usahakan dibedakan supaya tidak 100% sama dengan artikel aslinya, yang terakhir jangan lupa untuk menyertakan link artikel aslinya, untuk menghargai pemilik konten.
Dampak artkel dicopy paste
Harus anda ketahui, bahwa salahsatu efek paling jelek dari artikel dicopy paste ialah menjadikan kerugian bagi blog yang dicopynya, reputasi blog di mesin pencarian google akan memburuk, seiiring berjalannya waktu. Hal ini disebabkan lantaran google menemukan konten yang sama atau duplikat konten pada blog yang berbeda, sehingga google akan mengabaikan blog tersebut, dan karenanya blog tidak terindex google.Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA
Ada beberapa cara untuk menindaklanjuti pencurian artikel ini, salahsatunya dengan menghubugi pencuri artikelnya, kau dapat menyuruh menghapus artiklenya atau edit ulang artikelnya serta mencantumkan link artikel asli, apabila sobat tidak tahu siapa yang copy paste artikel sobat, dapat melaporkannya eksklusif ke Google DMCA.Google telah menyediakan akomodasi untuk melaporkan orang yang melaksanakan pencurian artikel, untuk melaporkan pencurian artikel ke Google DMCA sangatlah mudah, silahkan ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah Pertama
Pertama, silahkan kunjungi laman Copyright Removal, maka akan mucul laman Report alleged copyright infringement: Web Search. Di laman tersebut anda akan disuguhkan form yang harus diisi.
Langkah Kedua
Isi form Contact Information atau informasi kontak pada kolom yang telah disediakan
- First name: Diisi dengan nama pertama anda
- Last name: Diisi dengan nama belakang anda
- Company name: Diisi dengan nama perusahaan anda atau dapat diisi dengan judul blog
- Copyright holder your represent: Bisa pilih self
- Email adress: Diisi dengan alamat email anda
- Country/region: Pilih negara anda
Langkah Ketiga
Setelah mengisi form contact information, kini isi form "Your copyrighted work" atau Karya berhakcipta anda, perhatikan gambar di bawah:
Kolom yang pertama (Identify and describe the copyrighted work) isi dengan keterangan wacana pencurian yang terjadi, mulai dari blog yang bersangkutan hingga jenis konten yang dicuri. Contoh:"Telah terjadi pencurian konten dari blog saya yang beralamtkan www.riswan..net oleh blog yang beralamatkan www.misal.com."
Kemudan isi kolom yang kedua (Where can we see an authorized example of the work?) dengan url artikel yang dicopy paste.
Isi kolom ketiga dengan link url artikel hasil pencurian (Location of infringing material), anda dapat memasukan link maksimal hingga 1000 baris.
Langkah Keempat
Jika form di atas sudah diisi, kini isi form "Sworn Statements" atau Pernyataan Tersumpah, menyerupai referensi pada gambar berikut:
- Centang ketiga pernyataan
- Sign on this date on, isi dengan tanggal anda melapor
- Signature, isi dengan nama anda
- Isi captcha
Melaporkan Blog Copas yang Berlebihan
Jika ternyata pelaku copy paste artikel tersebut sudah sangat berlebihan, mencuri artkel orang lain dalam skala terus menerus lalu mereka publish ulang, maka kita dapat laporkan blog tersebut sebagai blog spam.Dengan cara mengunjungi laman contact spam, lalu masukan url blog yang ingin anda laporkan sebagai blog spam, lalu tekan sumbit.
Google akan secepatnya menindaklanjuti laporan anda, bahkan di beberapa kejadian apabila google mengetahui pelanggaran yang dilakukan, google akan eksklusif menghapus permanen blog spam tersebut.
Hukuman yang Akan Diterima Blog yang Dilaporkan
Ada beberapa eksekusi yang akan diberikan google terhadap blog yang kita laporankan, berat sedangnya jenis eksekusi tergantung dari tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku copas blog tersebut, kalau tindakannya ringan, artinya hanya beberapa artikel hasil kopipaste, artikel tersbut akan di hapus secara manual.Namun kalau tindakan copy paste dianggap tidak mengecewakan serius, blog akan dihapus dari index google, yang artinya blog tidak akan ditemukan di mesin telusu. Tidak hanya itu dapat jadi blog akan dihapus permanen oleh google.
Demikian apa yang dapat saya sampaikan mengenai Cara Melaporkan Pencurian Artikel (Blogger Copas) ke Google DMCA, semoga apa yang saya tuliskan di atas dapat bermanfaat.