Assalamulaikum,
Untuk kalian yang suka atau hobi banget Ngeblog, mungkin di pembahasan kali ini kalian akan membutuhkannya, mengapa demikian?
ya, karna dipembahasan aku akan memberi seidikit tips, Cara Mendapatkan Gambar yang bebas hak cipta / no Copyright, legal untuk digunakan,
untuk para blogger yang suka banget ngambil gambar digoogle, simak sedikit klarifikasi yang aku ketahui,
Biasanya Google tidak suka orang yang suka mengambil hak cipta milik orang lain, menyerupai Video Youtube, ketika kalian mengambil video orang lain, lalu diupload ulang ke youtube, pastinya akan tertangkap berair sama google, karna sistem robotnya yang cukup ketat bakal tau, kalau video yang diupload ulang itu yakni milik orang lain, sanggup dari video atau soundsnya, dan kalian akan mendapat notif atau peringatan wacana hak cipta / copyright dari si google tersebut.
Begitu juga dengan blog, yang tidak beda jauh dengan youtube. Google juga tidak suka melihat orang yang suka mengambil gambar di "Google Images", terutama untuk para orang yang suka atau hobi banget ngeblog, biasa dipanggil "Blogger" hehe
Jika kalian mengambil gambar di "Google Images" lalu dimasukkan ke dalam artikel blog milik kalian, yang mempunya hak cipta, pastinya tidak manis untuk kalian, apalagi pada ketika kalian mendaftarkan blog kalian ke Google Adsense, pastinya blog kalian bakal sulit untuk diterima menjadi publisher di Google Adsense, karna itu menjadi salah satu syarat untuk diterimanya menjadi Publisher di Google Adsense.
karna Google tidak menyukai orang yang suka mengambil hak cipta milik orang lain, karna kalian sanggup dibilang tidak kreative. Haha
Tapi kalian tidak perlu khawatir, karna Google sudah mempunyai tools yang cukup usang yaitu, untuk Memisahkan Gambar yang bebas hak cipta dengan yang mempunyai hak cipta. Makara gambar tersebut sudah tersaring oleh google, Hehe
Lalu bagaimana Caranya ?
untuk caranya simak dibawah ini.
Mendapatkan Gambar bebas Hak Cipta/Legal di Google
1. Buka dulu Google Imagesnya2. Cari Gambar di kolom tersebut/masukkan keyword gambar kedalam kolom pencarian
3. Lalu pilih Tools/Alat > Labeled for noncommercial reuse with modification
lihat gambar dibawah, kalau bingung
Dan lihat Hasilnya,
Sebelumnya di No.3 kalian bebas memilih, tapi perlu kalian perhatikan yang kalian pilih,
kalau kalian tidak tahu apa maksud pada pilihan tersebut sanggup aku kasi tau sedikit.
Yang aku tau aja, hahah
- Labeled for reuse with modification / Dilabeli untuk dipakai ulang dengan modifikasi
Maksudnya : ketika kalian memakai gambar tersebut, kalian sanggup memakai ulang dan memodifnya
Maksudnya : ketika kalian memakai gambar tersebut, kalian sanggup memakai ulang dan memodifnya
- Labeld for reuse / Dilabeli untuk dipakai ulang
Maksudnya : Kalian hanya sanggup memakai ulang gambar tersebut, dilarang memodifnya
Maksudnya : Kalian hanya sanggup memakai ulang gambar tersebut, dilarang memodifnya
- Label for noncommercial reuse with modification / Dilabeli untuk dipakai ulang secara non komersial dengan modifikasi
Maksudnya : kalian sanggup memakai ulang gambar tersebut, secara non komersial ( mengizinkan orang lain, menyalin, mendistribusikan, menampilan dan lainnya ) dan sanggup memodifnya
Maksudnya : kalian sanggup memakai ulang gambar tersebut, secara non komersial ( mengizinkan orang lain, menyalin, mendistribusikan, menampilan dan lainnya ) dan sanggup memodifnya
- Label for noncomercial reuse / Dilabeli untuk dipakai ulang secara non komersial
Maksutnya : Tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hanya saja ini dilarang di modif, dan hanya dipakai ulang.
Maksutnya : Tidak berbeda jauh dengan sebelumnya, hanya saja ini dilarang di modif, dan hanya dipakai ulang.
Berikut klarifikasi pada pilihan-pilihannya
kalau ada kesalahan atau kekurangan pada klarifikasi tersebut, aku mohon maaf, karna menyerupai yang aku bilang diatas, ini hanya berdasarkan aku / yang aku ketahui, atau pendapat aku lah. Haha
untuk caranya, biar kalian ngertilah,
kalau gak ngerti tanya aja di komentar.