-->
15 Asas Aturan Internasional
4/ 5 stars - "15 Asas Aturan Internasional" Membahas pelajaran sekolah seputar 10 asas aturan internasional bahkan lebih beserta contoh asas aturan internasional insya Allah | Ada se...

15 Asas Aturan Internasional



Membahas pelajaran sekolah seputar 10 asas aturan internasional bahkan lebih beserta contoh asas aturan internasional insya Allah | Ada sekitar 15 asas aturan internasional yang bisa sobat dapatkan disini dan saya rasa dengan jumlah segitu pembuatan makalah asas aturan internasional akan menjadi lebih universal bila memang sobat memerlukan ini untuk menciptakan makalah

Jika hanya untuk referensi, Saya rasa artikel ini tetep cocok untuk sobat simak, Karena bahasa yang saya sampaikan tidak terlalu formal, Pokoknya bahasa dialog deh, hehe

Berikut selengkapnya
Sebelumnya, Jika sobat ingin melatih IQ dan pengetahuan seputar aturan internasional, saya telah membuat soal pkn kelas XI semester 2, Dimana isi soal tersebut mengkulik materi kekerabatan internasional, diantarnya asas aturan internasional 

Asas aturan internasional

Hukum berarti sebuah aturan sedangkan internasional berarti universal (Menyangkut semua negara) Sehingga pengertian aturan internasional yakni aturan-aturan yang berlaku terhadap semua negara dan ini kaitannya dengan melaksanakan hubungan internasional.

Dalam pekerjaan, Dalam sekolah, Pasti ada yang namanya hukum "Aturan" apalagi melaksanakan kekerabatan antar negara yang sifatnya sangat rentang sekali, Sudah niscaya aturan harus berlaku didalamnya

Tanpa hukum, Maka kerusakan dan perpecahanlah yang akan terjadi

Hukum yang dibuat juga bukan sekedar aturan yang tertulis tapi juga diberlakukan dengan tegas dan penuh keadilan, Dan tentu semua itu memerlukan kesepakatan dari banyak sekali pihak negara (Semua negara)

Nah, Dari kesepakatan itulah kesannya terbentuk aturan internasional yang memang dipatuhi sekali oleh tiap-tiap negara dan ini menjadi dasar pedoman negara dalam melaksanakan tindakannya (Asas),

Ada 2 sudut yang akan saya paparkan mengenai asas aturan yang disepakati oleh tiap-tiap negara, Sudut pertama terdiri dari 8 asas aturan internasional dan sudut kedua terdiri dari 7 asas.

8 Asas aturan internasional 

 asas aturan internasional bahkan lebih beserta contoh asas aturan internasional insya Allah 15 Asas Hukum Internasional
Ada delapan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kekerabatan internasional, Dan ada 7 sistem aturan lagi berdasarkan resolusi majelis  umum PBB

Berikut selengkapnya

1. Asas Pacta Sunt Servanda

Asas ini mengarah kepada ketaatan mengenai kesepakatan dari setiap perjanjian yang telah dibuat oleh tiap tiap negara yang bersangkutan,

Bila melanggar saja dari apa yang telah disepakati, Maka kontradiksi antar negara sudah niscaya akan terjadi, Dan sudah niscaya yang salahlah yang akan dibasmi "Begitulah sekiranya, hehe"

2. Asas Equality Right

Asas ini menyatakan bahwa setiap negara memperoleh kedudukan yang sama terkait kekerabatan yang dilakukan, Sehigga tidak ada yang di ataskan maupun dibawahkan, Semuanya sama dan menerima perlakuan yang sama.

3. Asas Courtesy

Adalah Asas yang mengharuskan tiap-tiap negara untuk saling menghormati dan saling menjaga kehormatan. Dengan begitu antar negara yang melaksanakan kekerabatan bisa bersahabat dan solid

4. Asas Resciprositas

Asas yang mengharuskan tiap-tiap negara membalas apa yang dilakukan baik berbentuk sesuatu yang negatif maupun positif.

Misalnya negara A melaksanakan penyerangan ke negara B, Maka dalam hal ini negara B berhak melaksanakan penyerangan juga terhadap negara A, Begitu sekiranya!

Tapi semoga ini tidak terjadi yah teman, Kan ngeri kalo sampe terjadi kaya gitu

5. Asas Rebus Sic Stantibus 

Nah, Asas ini bisa menjadi alat yang manis apabila ada dari salah satu negara yang tidak mentaati perjanjian yang telah disepakati bersama

Pasalnya, Asas ini memutus secara sepihak perjanjian yang telah dibuat dan disepakati sebelumnya, Karena ada perubahan fundamental maka negara yang tidak terima tentu bisa memutus secara pribadi perjanjian tersebut

6. Asas teritorial

Asas ini bisa kita sebut dengan "kemerdekaan", Kok bisa?

Tentu bisa, Asas ini mengharuskan setiap negara untuk mengakui wilayah yang dimiliki setiap negara, Dan negara lain sudah dipastikan dihentikan mengambilnya.

7. Asas kebangsaan

Kalo asas yang satu ini kaitannya dengan bangsa (Sekumpulan orang dalam suatu negara). Asas ini mematenkan atau melekatkan status bangsa yang dimiliki seseorang dengan aturan dan keadilan yang ia miliki dinegaranya.

Sehingga bila ada salah satu penduduk negara indonesia yang pergi ke amerika misalnya, Maka beliau menerima perlakuan aturan dan keadilan yang sama menyerupai dinegaranya

Sedikit saja ada yang macam-macam, Maka negaranya tidak akan tinggal membisu atas tindakan yang dilakukan oleh bangsa lain itu.
ITUPUN JIKA NEGARA YANG DIMAKSUD PEDULI !!!

8. Asas kepentingan publik

Setiap orang punya kepentingan baik urusan bisnis maupun sosial lainnya. Nah, Dengan adanya asas ini setiap bangsa tidak khawatir lagi alasannya memang semuanya sudah terstruktur oleh negara masing-masing

Misalnya ada bangsa dari negara indonesia yang hendak import barang keluar negeri, Dengan adanya asas ini negara yang bersangkutan tentu ikut andil baik proses pengiriman barang, Penyeberangan perbatan dan hal lainnya, Sehingga barang yang dimaksud bisa hingga ke peserta (Pembeli)

Nah, itudia 8 asas aturan internasioanl. Tapi ada 7 asas lagi yang perlu sobat fahami, dan tujuh asas itu berdasarkan resolusi majelis umum PBB, Berikut selengkapnya

Asas aturan internasional berdasarkan resolusi majelis umum PBB No.2625 tahun 1970

 asas aturan internasional bahkan lebih beserta contoh asas aturan internasional insya Allah 15 Asas Hukum Internasional
Ada 7 asas berdasarkan PBB, dan ketujuh asas ini tentu tidak jauh beda dengan asas aturan yang telah kita bahas sebelumya. Dan yang niscaya tujuannya yakni Aturan, pandangan, Pola fikir dan pola tindakan yang bisa diterapkan oleh masing-masing negara dalam melaksanakan kekerabatan internasional

1. Setiap negara tidak melaksanakan bahaya aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain

Asas ini menekankan semoga tiap-tiap negara tidak memperlihatkan bahaya kekuatan militer dan tidak melaksanakan tindakan kontradiksi dengan piagam PBB.

Yang jadi pertanyaan, Kenapa negara israel terus menyerang, Padahal sudah terang sekali bahwa itu tidak diperbolehkan. Dan lebih parahnya, Negara yang diserang tidak mempunyai kemampuan untuk menyerang kembali. Lalu, Mana tugas PBB?

Semoga persoalan itu cepat selesai :(

2. Setiap negara harus menuntaskan persoalan internasional secara damai

Asas ini menuntut tiap-tiap negara semoga bertindak resional dan tidak memecah belah perdamaian yang telah terjalin. Apapun persoalan yang terjadi, Setiap negara diharuskan untuk menyelesaikannya dengan cara tenang dan penuh pemikiran terhadap perdamaian internasional

3. Tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu negara

Asas ini mengharuskan tiap-tiap negara untuk mengatur sendiri urusan negaranya, baik politik, Ekonomi maupun perdagangan tanpa capur tangan pihak lain (Negara lain)

4. Wajib menjalin kerja sama

Asas ini mewajibkan tiap-tiap negara untuk saling bekerja sama sesuai dengan piagam PBB.

Kerja sama yang dimaksud bukan berkaitan dengan material saja tapi lebih merujuk kepada perdamaian dan keamanan internasional dibidang HAM, Politik, Ekonomi, Sosial budaya, Tehnik dan perdagangan

5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri

Saya rasa asas ini tidak dijelaskanpun sobat pastinya sudah faham, Benar bukan?

Yah, Sama halnya dengan HAM, Asas ini mengharuskan setiap negara bersikap bebas dalam artian "Positif" Kepada hak warga negaranya

6. Setiap negara harus sanggup mengemban amanah dalam memenuhi kewajibannya

Asas ini mengharuskan setiap negara untuk bertanggung jawab terhadap kewajiban yang ia pikul, dan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan aturan internasioanl yang berlaku


7. Asas persamaan kedaulatan dari negara

Setiap negara mempunyai persamaan kedaulatan, dan kedaulatan secara umum terbagi menjadi 6, Berikut selengkapnya
  • Memiliki persamaan yudisial (Perlakuan hukum)
  • Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
  • Setiap negara menghormati kepribadian negara lain
  • Teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara yakni tidak sanggup diganggu gugat
  • Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, Sosial, Ekonomi dan sejarah bangsanya
  • Setiap negara wajib untuk hidup tenang dengan negara lain.

Nah itu beliau 10 lebih asas hukum internasional, Jika sekiranya klarifikasi saya berbelit-belit saya mohon maaf seluas-luasnya. Wajar saja alasannya sayapun masih belajar, hehe

Akhir kata saya ucapkan - Terima kasih