Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Lengkap - Indonesia yaitu negara Republik yang menganut sistem forum legislatif, direktur dan yudikatif. Tugas dan wewenang forum legislatif berbeda dengan kiprah dan wewenang forum direktur serta kiprah dan wewenang forum yudikatif. Lembaga forum tersebut dipakai untuk membagi kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga forum kenegaraan mempunyai kekuasaan yang tidak dipisahkan secara tajam dan kaku, namun tetap harus ada koordinasi satu sama lain. Maka dari itu setiap forum negara (legislatif, direktur dan yudikatif) diberikan hak dan wewenangnya masing masing.
Indonesia menerapkan sistem negara yang demokrasi, dimana pemerintahannya memakai teori trias politika. Trias plotika yaitu sistem pemerintahan dalam membagi kekuasaan menjadi tiga bidang yang kedudukannya sejajar. Bidang tersebut yaitu forum legislatif, forum eksekutif, dan forum yudikatif. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan ihwal kiprah dan wewenang forum legislatif, kiprah dan wewenang forum direktur serta kiprah dan wewenang forum yudikatif. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Wewenang dan kiprah forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif |
Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Lengkap
Lembaga legislatif terdiri dari dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dari forum legislatif yaitu menciptakan Undang Undang. Lembaga direktur terdiri Presiden, Wapres dan para menteri yang membantunya. Tugas dari forum direktur yaitu melaksanakan dan menerapkan Undang Undang. Sedangkan forum yudikatif terdiri dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Dibawah ini terdapat klarifikasi lengkap mengenai kiprah dan wewenang forum legislatif, kiprah dan wewenang forum direktur serta kiprah dan wewenang forum yudikatif.
Lembaga Legislatif
Di Indonesia terdapat forum legislatif yang terdiri dari dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dan wewenang forum legislatif tersebut berbeda beda mulai dari DPR, MPR ataupun DPD.
Baca juga : Macam Macam Lembaga Peradilan Indonesia (Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara)
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
dewan perwakilan rakyat termasuk ke dalam forum legislatif yang menganut kiprah dan wewenang forum legislatifnya. dewan perwakilan rakyat tersebut termasuk ke dalam forum perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum ataupun dari anggota partai politik lainnya. Kedudukan dewan perwakilan rakyat berada di tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat kota/kabupaten.
dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai anggota yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. dewan perwakilan rakyat mempunyai masa jabatan selama lima tahun. Selain itu dewan perwakilan rakyat juga mempunyai kiprah dan wewenang forum legislatif alasannya termasuk ke dalam forum kenegaraan. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggta dewan perwakilan rakyat dan DPRD mempunyai ketetapan sebagai berikut:
- DPR mempunyai jumlah anggota 560 orang.
- DPRD Provinsi mempunyai jumlah anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
- DPRD Kota/Kabupaten mempunyai jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang.
Ketentuan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Kemudian adapula kiprah dan wewenang forum legislatif (DPR) yaitu meliputi:
- Bertugas untuk menciptakan Undang Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk tetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
- Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
Selain kiprah dan wewenang forum legislatif (DPR) diatas. dewan perwakilan rakyat juga mempunyai beberapa hak penting. Hak hak dewan perwakilan rakyat tersebut yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak dalam menyatakan pendapat.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam forum legislatif yang menganut kiprah dan wewenang forum legislatifnya. DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda. Namun DPD mempunyai jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD juga mempunyai masa jabatan selama lima tahun.
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang forum legislatif (DPD) yaitu sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Undang Undang kepada dewan perwakilan rakyat terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan sentra dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi kawasan dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berafiliasi dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan sentra dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi kawasan dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Membantu mempertimbangkan keputusan dewan perwakilan rakyat mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
- Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berafiliasi dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan sentra dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, relasi kawasan dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
Baca juga : Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk kedalam forum legislatif yang menganut kiprah dan wewenang forum legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan dewan perwakilan rakyat melalui pemilu. MPR juga mempunyai masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan forum negara yang kedudukannya paling tinggi (Sebelum Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen). Namun MPR bermetamorfosis forum negara dengan kedudukan sejajar (Setelah Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen).
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang forum legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wapres sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Selain kiprah dan wewenang forum legislatif (MPR) diatas. MPR juga mempunyai beberapa hak penting. Hak hak MPR tersebut yaitu hak imunitas, mengajukan usulan dalam merubah pasal UUD, menentukan dan dipilih, protokuler, membela diri, menentukan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan, hak administratif dan keuangan.
Lembaga Eksekutif
Di Indonesia terdapat forum direktur yang tersusun oleh Presiden, Wapres dan para menteri yang membantunya. Tugas dan wewenang forum eksekutif tersebut berbeda beda mulai dari Presiden, Wapres dan para menteri. Presiden betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Masa jabatan dari Presiden beserta wakilnya yaitu lima tahun. Presiden dan Wapres tersebut sanggup dipilih kembali, jikalau masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wapres tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pencalonan lagi.
Pelantikan Presiden dan Wapres dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan aturan Undang Undang Dasar 1945. Adapun kiprah dan wewenang forum direktur (Presiden) yaitu sebagai berikut:
- Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain kiprah dan wewenang forum eksekutif (Presiden) diatas. Presiden juga mempunyai beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut yaitu sanggup melaksanakan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, tetapkan peraturan pemerintahan, memperlihatkan pembatalan dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta memperlihatkan rehabiitasi dan pengampunan hukuman sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.
Baca juga : Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia Beserta Penjelasan Lengkap
Lembaga Yudikatif
Di Indonesia terdapat forum yudikatif yang tersusun oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Tugas dan wewenang forum yudikatif tersebut berbeda beda mulai dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang berwenang dalam memperlihatkan hukuman pelanggaran yang ada dan menafsirkan isi dari Undang Undang.
Tugas dan wewenang forum yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan problem aturan konstitusi, aturan kriminal, aturan administrasi, aturan sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta aturan internasional (perjanjian internasional).
MA (Mahkamah Agung)
MA termasuk kedalam forum yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang forum yudikatifnya. Mahkamah Agung tersebut bertugas sebagai forum kehakiman negara. MA memang menegakkan keadilan dan aturan terkait problem kasus kenegaraan. Adapun kiprah dan wewenang forum yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Menguji peraturan perundang ajakan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili problem aturan di tingkat kasasi.
- Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Selain kiprah dan wewenang forum yudikatif (MA) diatas. Mahkamah agung juga mempunyai beberapa wewenang lainnya ibarat menyarankan tiga orang sebagai anggota hakim konstitusi dan mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dan gradasi dari Presiden.
MK (Mahkamah Konstitusi)
MK termasuk kedalam forum yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang forum yudikatifnya. Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang forum yudikatif (MK) tersebut yaitu tetapkan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD, mengadili problem aturan tingkat pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU, menuntaskan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.
KY (Komisi Yudisial)
KY termasuk kedalam forum yudikatif yang menganut kiprah dan wewenang forum yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut mempunyai anggota yang tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota. KY tersebut mempunyai masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus mempunyai pengalaman dan pengetahuan dalam bidang aturan yang baik, serta tidak berkepribadian buruk dan mempunyai integritas tinggi.
Dibawah ini terdapat kiprah dan wewenang forum yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:
- Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
Sekian klarifikasi mengenai kiprah dan wewenang forum legislatif, kiprah dan wewenang forum eksekutif, serta kiprah dan wewenang forum yudikatif. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat. Terima kasih.