-->
Tata Cara & Persyaratan Nikah Di Kua (2017/2018)
4/ 5 stars - "Tata Cara & Persyaratan Nikah Di Kua (2017/2018)" Pernikahan ialah suatu hal yang sakral dan bukan untuk main-main. bahkan dalam agama dianjurkan untuk menikah, dan aturan nikah dalam islam ...

Tata Cara & Persyaratan Nikah Di Kua (2017/2018)



Pernikahan ialah suatu hal yang sakral dan bukan untuk main-main. bahkan dalam agama dianjurkan untuk menikah, dan aturan nikah dalam islam sendiri yaitu kondisional. jadi sanggup berbeda-beda hukumnya dalam kondisi tertentu. terutama untuk menghindari zina, terutama dizaman kini ini.

Kaprikornus misalnya, menikah alasannya hanya alasannya ada niatan jahat itu hukumnya haram. hukumnya makruh bila tidak bisa untuk menafkahi, hukumnya sunnah bila sudah berkeinginan untuk menikah serta mempunyai kemampuan untuk memperlihatkan nafkah lahir dan batin, dan wajib hukumnya bila sudah bisa memperlihatkan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina jikalau tidak melangsungkan perkawinan. terakhir aturan jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan aturan dasar dari pernikahan. perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya ijab kabul menimbulkan adanya hukum-hukum nikah tersebut.

Pernikahan ialah suatu hal yang sakral dan bukan untuk main Tata Cara & Persyaratan Nikah Di KUA (2017/2018)

Ada beberapa Tata Cara dan persyaratan semoga ijab kabul disahkan secara resmi berdasarkan agama, hukum, budaya, maupun kelas sosial. hal yang paling mendasar harus diperhatikan untuk melangsungkan ijab kabul ini, simak tata cara dan persyaratan untuk menikah di KUA:

1. Restu Kedua Orang Tua/Wali

Pastikan untuk mendapat restu dari kedua orang tua/wali semoga ijab kabul sanggup dianggap resmi dan sanggup menjalin keharmonisan keluarga kedua calon, ini hal yang paling mendasar yang harus dilakukan. ini juga akrab kaitannya dengan persyaratan administratif berupa surat-surat persetujuan; kedua calon mempelai dan surat izin orang renta bagi yang belum berusia 21 tahun.

2. Tentukan Lokasi Akad Nikah

ini juga termasuk hal yang urgen, memilih lokasi pernikahan. berarti juga memilih dimana KUA tempat akan dilangsungkannya pernikahan. ini tidak menjadi dilema jikalau "pasangan" tinggal di kecamatan yang sama. namun beda halnya jikalau "pasangan" yang berbeda kecamatan bahkan provinsi atau kota.

Jika benar beda domisili, sebaiknya terlebih dahulu mengurusi surat rekomendasi Nikah dari KUA dimana anda berdomisili.

3. Mengurus Dokumen Dan Surat-Surat

Hal yang paling penting juga melakukan, pengurusan terhadap surat-surat yang diharapkan sebagai syarat untuk melaksanakan pernikahan. apalagi jikalau nikah dengan pasangan yang berbeda domisili, harus mempunyai kelengkapan surat yang mendukung semoga ijab kabul sanggup terealisasi dengan baik.

4. Pengurusan Surat Yang Diperlukan

Untuk mengurus surat-surat nikah dari RT/RW setempat untuk menikah di KUA, perhatikan tata cara pengurusannya:

A. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW setempat untuk dibawa ke desa/kelurahan

B. Mengurus surat menyurat dari kelurahan, sebagai berikut:
1. Surat keterangan untuk Nikah (model N.1)
2. Surat keterangan Asal Usul (Model N.2)
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N.4)
4. Imunisasi TT1 bagi mempelai perempuan dari rumah sakit/puskesmas

C. Ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa (persyaratan nikah) sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kehendak nikah (model N.7)
2. Surat keterangan (model N.1, N.2, dan N.4)
3. Surat persetujuan mempelai (Model N.3)
4. Surat izin orangtua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)
5. Surat keterangan ajal suami/istri bagi janda/duda (N.6)
6. Dispensai pengadilan agama bagi calon suami/istri yang belum berusia 19/16 Tahun.
7. Izin pengadilan agama bagi yang berpoligami
8. Izin pejabat yang berwenang bagi pegawanegeri POLRI/TNI
9. Akta cerai/kutipan buku registrasi talak/cerai bagi janda/duda (cerai)
10. Izin menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara, bagi warga negara asing

5. Pengurusan Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen-dokumen ini merupakan persyaratan administratif. namun, mau tidak mau harus dipenuhi semuanya. adapun dokumen atau surat-surat yang perlu dilengkapi, yaitu:

1. Foto copy KTP dan Kartu keluarga (KK) untuk calon pengantin masing-masing 1 lembar.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah (keduanya) diatas materai bernilai minimal Rp.6000,- diketahui RT, RW atau lurah setempat.

3. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu Mode N.1, N2, dan N.4, baik calon suami maupun istri.

4. Pas foto calon pengantin ukuran 2x3 masing-masing 4 lembar. bagi anggota Tentara Nasional Indonesia berpakaian DINAS. pas foto memakai background/latar berwarna biru.

5. Bagi yang berstatus dua/janda harus melampirkan surat talak/akta cerai dari pengadilan agama, jikalau duda/janda ditinggal meninggal, harus ada surat ajal dan surat model N.6 dari lurah setempat.

6. Harus ada izin/dispensasi dari pengadilan agama:

  • a: Calon mempelai pria umurnya kurang dari 19 tahun
  • b: Calon mempelai perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun
  • c: Laki-Laki yang ingin berpoligami
  • d: Izin orangtua (Model N.5) bagi calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun, baik calon perempuan maupun laki-laki.
7. Bagi anggota POLRI/TNI dan sipil TNI/POLRI harus ada izin kawin dari pejabat atasan/komandan.

8. Bagi Calon yang tempat tinggalnya bukan diwilayah kecamatan yang mana ingin dilangsungkannya pernikahan. harus ada surat rekomendasi dari KUA setempat.

9. Bagi calon pengantin yang akan melaksanakan ijab kabul diluar wilayah kecamatan, domisi KTP harus ada surat rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan tempat asal.

10. Bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri ke KUA kecamatan dimana akan dilangsungkannya pernikahan, sekurang-kurangnya 10 hari kerja dari waktu dilangsungkannya pernikahan. apabila kurang dari 10 hari tersebut, harus melampirkan surat keringanan Nikah dari camat setempat.

11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut  dalam poin ke-1 s/d 10, harus melampirkan foto copy sertifikat kelahiran dan status kewarganegaraan (K1)

12. Surat keterangan tidak bisa dari lurah/kepala desa bagi mereka yang tidak mampu.

6. Biaya Nikah Di KUA

berdasarkan PP No.48 tahun 2014 dan PMA No.24 tahun 2014, biaya nikah, yakni GRATIS dikantor KUA selama jam kerja dibuka, juga untuk kawasan yang terkena bencana, dan bagi orang-orang yang tidak bisa yang diketahui oleh camat.

Untuk nikah diluar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000,-


Demikian ulasan dasar mengenai Tata cara & Persyaratan Nikah di KUA. untuk waktu dan kondisi tertentu, atau peraturan pemerintah, sewaktu-waktu peraturan tersebut sanggup berubah. sumber dari "syarat-syarat diatas", yaitu bicarawanita. semoga bermanfaat.