-->
Cara Menyembelih Hewan Berdasarkan Syariat Islam
4/ 5 stars - "Cara Menyembelih Hewan Berdasarkan Syariat Islam" Pembahasan kali ini mengenai cara memotong binatang baik ayam, sapi, kambing kerbau dan lain sebagainya. Apapun binatang yang akan dipotong ...

Cara Menyembelih Hewan Berdasarkan Syariat Islam



Pembahasan kali ini mengenai cara memotong binatang baik ayam, sapi, kambing kerbau dan lain sebagainya. Apapun binatang yang akan dipotong itu, yang penting hewannya halal dan memang diperbolehkan berdasarkan islam untuk dimakan.

Sebelum merombak ke pembahasan, Alangkah baiknya teman amati daftar isi cara menyembelih binatang ini, Sehingga teman dapat mengambil POIN PENTING dari setiap kata atau kalimat yang disampaikan

Untuk daftar isi cara memotong binatang diartikel ini dapat teman lihat pada gambar dibawah ini
 yang penting hewannya halal dan memang diperbolehkan berdasarkan islam untuk dimakan Cara Menyembelih Binatang Menurut Syariat Islam
Baik, Mari kita jabarkan semua isi bahan itu

Syarat-Syarat Hewan yang disembelih

Sebelum menyembelih hewan, Kita wajib tau binatang yang bagaimana yang diperbolehkan untuk disembelih. Dengan begitu tidak terjadi mudharat bagi yang mengkonsumsi binatang itu nantinya

Dan syarat itu sebagai berikut :
  1. Harus binatang yang halal, Bukan curian
  2. Masih hidup
  3. Nah untuk memilih masih hidup tidaknya hewan, Yaitu apabila dipotong maka keluar darah bila tidak berarti beliau sudah mati duluan sebelum dipotong "Hati-hati yah"
  4. Bukan bangkai
  5. Bukan disediaan untuk tumbal atau sajian Roh-roh nenek moyang. Meskipun binatang itu halal bila dipakai untuk tumbal atau sajian maka hukumnya Haram

Doa dan tata cara penyembelihan binatang

Isi doa penyembilan akan diaplikasi secara pribadi melalui rangkaian atau tata cara penyembelihan

Berikut tata cara menyembelih hewan sesuai tuntunan syariat

1. Orang yang memotong hendaknya seorang pria yang sudah balig dan berakal, dan jikapun tidak ada pria maka wanita juga tidak mengapa,

Jika wanita tidak ada maka boleh digantikan dengan anak pria yang sudah tamyiz (Sudah berkewajiban menjalankan syariat islam). Lalu ber-agama islam, Tidak buta, Dilakukan secara sadar dan menyebut nama Allah SWT, Dengan ucapan "Bismillahirrahmaanirrohiim" (Doa memotong hewan)

2. Alat yang dipakai untuk menyembelih disyariatkan (Diharuskan) TAJAM
3. Hewan yang disembelin direbahkan kemudian dihadapkan ke arah kiblat
4. Hewan yang praktis disembelih (Pilihlah binatang yang memang praktis untuk disembelih) Kemudian sembelih binatang itu pada penggalan leher, akses nafas dan akses makanan

Perhatian : Pastikan akses kuliner putus, Dengan begitu binatang tersebut akan cepat mati

5. Jika hendak mengkuliti atau memotong-motong binatang yang gres saja sembelih, Diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah binatang sudah benar-benar mati atau belum, Sehingga saat proses mengkuliti dan memotong penggalan hewan, Hewan sudah tidak mencicipi sakit!


Hal-Hal yang disunnahkan dalam penyembelihan

Ada 6 hal yang harus diperhatikan oleh teman apabila hendak menyembelih binatang qurban atau binatang konsumsi, Yang mana bila teman melakukannya maka teman akan mendapat pahala sunnah
  1. Menajamkan alat penyembelihan
  2. Membaca basmalah dan shalawat atas Nabi Muhammad SAW
  3. Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke arah kiblat
  4. Menyembelih pada pangkal lehernya
  5. Memotong urat nadi yang ada pada leher binatang
  6. Binatang digulingkan ke rusuk kiri untuk mempermudah penyembelihan

Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada ustad, Ualam maupun kyai yang ada ditempat teman masing-masing


Hal-hal yang dimakruhkan dalam pemotongan hewan

Jika diatas kita membahas sunnah, Sekarang kita membahas apa saja yang menjadikan makruh dalam penyembelihan binatang sehingga kita tidak mendapat pahala penyembelihan

Ada 4 hal yang mengakibatkan kemakruhan, Berikut selengkapnya
  1. Menyembelih hingga leher putus
  2. Menggunakan alat yang tumpul
  3. Memukul kepada binatang yang akan disembelih
  4. Hanya memotong kerongkongan dan tenggorokan

Itulah 4 hal yang dimaksud. Dalam penyembelihan binatang kita dilarang sembarangan melakukannya, Dan ketentuan mengenai ihwal diatas sudah Allah SWT jelaskan dalam surat Al-An'am ayat 121

 yang penting hewannya halal dan memang diperbolehkan berdasarkan islam untuk dimakan Cara Menyembelih Binatang Menurut Syariat Islam
(Surat Al-An'am ayat 121)

Artinya : Dan janganlah kau memakan dari apa (Daging Hewan) yang (Ketika disembelih) Tidak disebut nama Allah, Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.... (Q.S. Al-An'am Ayat : 121)

Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan, Kurang dan lebihnya saya mohon maaf - Terima kasih