-->
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 2019/2020
4/ 5 stars - "PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 2019/2020" PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK...

PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 2019/2020



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 2019/2020
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 2019/2020
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
  2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
  3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
  6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.
  8. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.
  9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PPDB 



File Terbaru :

Sumber https://infoguru22.blogspot.com/