-->
Cara Unreg Kartu Prabayar (Hapus Data Sebelum Dibuang)
4/ 5 stars - "Cara Unreg Kartu Prabayar (Hapus Data Sebelum Dibuang)" Cara Unreg Kartu Prabayar (Hapus Data Sebelum Dibuang) - Dengan diberlakukannya peraturan perihal kepemilikan kartu seluler yang dibatasi h...

Cara Unreg Kartu Prabayar (Hapus Data Sebelum Dibuang)



Cara Unreg Kartu Prabayar (Hapus Data Sebelum Dibuang) - Dengan diberlakukannya peraturan perihal kepemilikan kartu seluler yang dibatasi hanya 6 nomor untuk satu orang, menyebabkan para pengguna kartu perdana kuota internet yang sekali pakai terus buang menjadi agak khawatir. Yaitu khawatir tidak akan lagi sanggup menikmati kuota internet dengan harga yang sangat murah. Seperti kita tahu, bahwa membeli perdana paket internet lebih murah dibanding dengan membeli paketan internet dengan cara mengisi ulang.

Namun, para penikmat kuota internet murah  sanggup bernafas lega, alasannya yakni penyedia layanan seluler sekarang menghadirkan fitur UNREG. Yaitu sebuah fitur yang dipakai untuk menghapus data pendaftaran pada sebuah kartu seluler. Dengan melaksanakan UNREG maka data kepemilikan anda pada sebuah kartu akan dihapus dari database penyedia layanan seluler. Dengan demikian, anda masih tetap sanggup bolak-balik membeli kartu perdana kuota internet tanpa takut kehabisan kuota kepemilikan kartu seluler.

Nah, bagaimana cara melaksanakan UNREG kartu prabyar? Berikut penjesan singkatnya untuk anda.

Cara Unreg Kartu Telkomsel

Kita awali dari kartu telkomsel, alasannya yakni berdasarkan ekonomis saya kartu perdana paket internet dari telkomsel ini banyak dipakai dan banyak diburu para penikmat jaringan internet. Selain harga yang murah, kecepatan koneksinya juga tidak diragukan lagi. Nah, bagaimana cara UNREG kartu prabayar telkomsel?

UNREG kartu prabayar telkomsel sanggup sajian USSD dengan dial *4444#, kemudian silakan plilih sajian nomor 3 (UNREG), kemudian masukkan 16 digit nomor NIK anda dan klik kirim. Selain melalui sajian USSD anda juga sanggup UNREG kartu telkomsel via SMS, caranya silakan ketik UNREG#NIK kemudian kirim ke 4444

Cara Unreg Kartu 3 (Three)

Pelanggan Tri (3) sanggup melaksanakan proses unreg via website dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website registrasi Tri (3) di alamat registrasi.tri.co.id
2. Pilih menu Unreg
3. Masukkan data yang dipakai dikala meregistrasi nomor Tri (3) yang akan di-unreg (nomor telepon dan NIK)
4. Minta arahan belakang layar yang akan dikirim via SMS
5. Setelah menerima, masukkan arahan belakang layar tersebut (berlaku lima menit)
6. Centang kotak I'm not robot
7. Klik Kirim



Cara Unreg Kartu Prabayar XL dan AXIS

Sama dengan telkomsel, XL dan Axis juga menyediakan layanan UNREG melaui dua cara yaitu sajian USSD dan SMS. Jika anda akan melaukan unreg melalui sajian USSD silakan dial ke *123*4444# namun pastikan nomor XL/AXIS terpilih yakni nomor yang ingin di-unreg.

Jika anda ingin melaksanakan unreg via SMS, silakan ketik UNREG#nomor telepon# kemudian kirim ke 44444 (contoh: UNREG#0812345678#)

Cara Unreg Indosat Ooredoo

Pelanggan operator seluler ini hanya mempunyai satu opsi untuk melakukan unregyakni melalui SMS. Pengguna kartu prabayar Indosat sanggup mengirim SMS dengan format UNPAIR#nomor telepon# kemudian kirim ke 4444 (Contoh : UNPAIR#0812345678#).

Cara Unreg Kartu Smartfren

Pelanggan prabayar Smartfren sanggup mengirim SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444 (contoh: UNREG#3125012304560001#).

Setelah permintaan unreg terkirim, semua layanan (telpon, SMS, dan data) akan terblokir dalam waktu maksimal 24 jam. Kendati demikian, pelanggan tetap sanggup menghubungi layanan contact center 4444.

Demikian cara unreg kartu prabayar, silakan anda lakukan unreg terlebih dahulu sebelum anda menciptakan kartu prabayar anda dan menggantinya dengan yang baru. Karena bila anda membuang tanpa melaksanakan unreg terlebih dahulu, maka kartu yang dibentuk akan tetap dianggap menjadi milik anda. Selain akan mengurangi kuota kepemilikan kartu seluler, dikhawatirkan juga kartu tersebut dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan melanggar hukum.