Pelaksanaan PPG/PPGJ Tahun 2019
Pengertian dari PPG adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) ialah pendidikan tinggi sesudah kegiatan pendidikan sarjana yang mempersiapkan akseptor didik untuk mempunyai pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. ... PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan kegiatan pengganti sertifikat IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.
Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Pendanaan Pemda pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sanggup anda lihat pada salinan Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/b/gt/2018 ihwal Sharing Pendanaan Pemda pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22063/B.B4/GT/2018 Tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Pendanaan Pemda pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 sanggup anda lihat pada salinan Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/b/gt/2018 ihwal Sharing Pendanaan Pemda pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019.
Yang sudah dinyatakan Lolos Tes Akademik, para akseptor PPGJ diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan. Untuk Jenjang TK/SD/SMP berkas persyaratannya diserahkan ke dinas kabupaten masing-masing sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK diserahkan pribadi ke LPMP Provinsi.
Berikut beberapa persyaratannya:
1. SK awal dan tamat Pengangkatan Honorer oleh kepala sekolah jikalau sekolahnya Negeri, dan jikalau sekolahnya swasta SK dari ketua Yayasan ( Dilegalisir ).
2. SK Pembagian Tugas Mengajar ( Dilegalisir )
3. Ijazah terakhir ( Dilegalisir )
4. Surat ijin mengikuti PPG dalam jabatan dari kepala sekolah
5. SKCK dari kepolisian
6. Surat bebas arkoba dari BNN
Dokumen-dokumen pribadi lainnya yang harus dipersiapkan
Catatan: Smoa dokumen dimasukan kedalam Map
1. SK awal dan tamat Pengangkatan Honorer oleh kepala sekolah jikalau sekolahnya Negeri, dan jikalau sekolahnya swasta SK dari ketua Yayasan ( Dilegalisir ).
2. SK Pembagian Tugas Mengajar ( Dilegalisir )
3. Ijazah terakhir ( Dilegalisir )
4. Surat ijin mengikuti PPG dalam jabatan dari kepala sekolah
5. SKCK dari kepolisian
6. Surat bebas arkoba dari BNN
Dokumen-dokumen pribadi lainnya yang harus dipersiapkan
Catatan: Smoa dokumen dimasukan kedalam Map
Pelaksanaan PPG/PPGJ Tahun 2019
Jadwal pelaksanaan PPG/PPGJ sudah dirilis oleh pemerintah adapun kegiatan pelaksanaannya ialah pada bulan januari tahun 2019. Adapun untuk lokasi pelaksanaanya sudah ditentukan oleh Dirjen RTK, kementrian Riset Teknologi dan pendidikan tinggi dengan menunjuk salah satu Universitas untuk melakukan PPG/PPGJ selama 1 semester. Untuk lebih lengkapnya pribadi saja download Surat Edaran Pelaksanaan PPG/PPGJ Tahun 2019 di bawah ini.
[Download] Pelaksanaan PPG/PPGJ Tahun 2019