Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal dengan sebutan NUPTK ialah salah satu bentuk legalisasi pemerintah kepada guru honorer dengan menerbitkan NUPTK sebagai ciri bahwa guru honorer tersebut sudah diakui oleh pemerintah.
Adapun ada beberapa syarat-syarat yang harus dipersiapkan oleh calon akseptor NUPTK atau guru honorer yang sudah beberapa tahun mengajar di suatu sekolah. Beriku persyaratan-persyaratan yang harus dikumpulkan atau dipenuhi:
Syarat-syarat Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018
1. Data Permohonan Pendidik, sudah ada dalam dapodik
2. Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dari pendidikan dasar samapi pendidikan terakhir
4. Bukti memilki kualifikasi akademik minimal diploma IV (DIV) atau strata 1 (S1)
5. Bagi yang berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) harul melampirkan sebagao berkt:
- Surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS
- SK penugasan dari dinas pendidikan
6. Surat Pengangkatan dari dinas pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
7. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan dengan surat pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya.
Itulah gosip yang kami dafatkan dari websie Kemendikbud, biar bermafaat dan membantu bapak/ibu guru yang akan mengajukan NUPTK gres baik dari sekolah Negeri maupun sekolah swasta.
Terimakasih sudah berkunjung,,,,*)
Jangan lupa share bila bermanfaat....*)