-->
Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semua Operator Memakai Ktp Dan Kk
4/ 5 stars - "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semua Operator Memakai Ktp Dan Kk" Pada tanggal 31 Oktober 2017, peraturan untuk melaksanakan pendaftaran ulang bagi pembeli kartu prabayar memakai KTP/Paspor/Kartu pelajar (b...

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Semua Operator Memakai Ktp Dan Kk



Pada tanggal 31 Oktober 2017, peraturan untuk melaksanakan pendaftaran ulang bagi pembeli kartu prabayar memakai KTP/Paspor/Kartu pelajar (berupa identitas), yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. hal ini untuk mencegah SPAM yang terjadi dan tindakan kriminal yang menyalahgunakan kartu sim ini.

Sesuai peraturan kominfo No.12 tahun 2016, akan diresmikan untuk mewajibkan melaksanakan pendaftaran ulang sesuai kartu identitas yang tertera pada kartu KTP dan kartu keluarga. semua SIM card yang sudah aktif diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang sesuai peraturan pemerintah ini, untuk semua operator, baik TELKOMSEL, INDOSAT, XL & AXIS, dan TRI juga smartfren.

 peraturan untuk melaksanakan pendaftaran ulang bagi pembeli kartu prabayar memakai KTP Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator Menggunakan KTP dan KK

Seperti yang kita tahu, aneka macam penyalahgunaan kartu SIM sebagai alat untuk menipu. yang terlalu gampang untuk didapatkan, membantu mempermudah terjadinya kriminalitas yang terjadi. untuk itu kominfo memberlakukan pendaftaran ulang untuk semua operator memakai identitas kartu KTP dan kartu Keluarga.

Melakukan pendaftaran ulang ini sangatlah mudah, anda sanggup melakukannya melalui situs resmi provider atau juga dengan cara mengirimkan SMS dengan instruksi tertentu, simak caranya:

Mendaftarkan Ulang Kartu SIM Prabayar Dengan KTP dan KK

Untuk semua Operator mempunyai cara atau instruksi pendaftaran yang berbeda-beda, namun untuk semua provider mempunyai nomor tujuan yang sama. tujuan pengiriman pendaftaran ulang yakni "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Indosat, Tri dan Smartfren Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: REG(Spasi)nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM XL Pengguna Baru

  • Kirim SMS dengan format: DAFTAR#nomorNIK#nomorKK# kirim ke "4444"

Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator Untuk Pengguna Lama

  • Untuk para pengguna lama, caranya: ULANG(Spasi)nomorNIK(#)nomorKK(#) kirim ke "4444"

itu dia, cara melaksanakan registrasi ulang SIM card melalui kirim SMS. kalian juga sanggup melakukannya melalui situs resmi para provider.

Silahkan masuk kesitus provider yang diinginkan dibawah ini, silahkan untuk mengisi sesuai dengan ketentuan yang ada.

itu dia, kalian sanggup melaksanakan registrasi melalui website resmi provider yang mempunyai peraturan sesuai ketentuan provider masing-masing. kominfo secara resmi memberlakukan pendaftaran ulang ini pada 31 Oktober 2017 mendatang.