Sumber : Harian aceh |
Dilansir dari situs kominfo, bahwa demi meningkatkan pemberian hak pelanggan jasa telekomunikasi yang memberlakukan pendaftaran nomor pelanggan memakai Nomor Induk Kependudukan per tanggal 31 Oktober 2017. Kominfo secara resmi mengedarkan siaran pers melalui website resminya dan Kominfo juga bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil. Peraturan ini di berlakukan untuk pemberian konsumen dan sebagai kepentingan single identity.
Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 Tentang Pemerintah akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar… https://t.co/BbrN1CwqPl— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) 11 Oktober 2017
Regulasi ini di berlakukan untuk pelanggan gres maupun pelanggan lama, dan efek kalau pelanggan tidak melaksanakan Registrasi maka akan secara bertahan nomor anda akan diblokir.
Pelanggan sanggup menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyedia layanan jasa komunikasi.
Berikut juga terdapat link untuk mendaftarkan ulang kartu anda melalui website masing-masing operator:
Operator XL disini
Operator Telkomsel disini
Operator Tri disini
2.Registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan dilakukan untuk peningkatan pemberian hak pelanggan jasa telekomunikasi. pic.twitter.com/JVhueT3Yx2— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) 11 Oktober 2017
Sumber : Twitter Kekominfo
Cara pendaftaran ulang juga sanggup dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format NIK#No. KK# untuk pelanggan gres sedangkan untuk pelanggan usang yang hendak restrasi ulang formatnya ULANG#NIK#No. KK# yang sesuai dengan data Ditjen Dukcapil. Kaprikornus akan secara otomatis data dari Ditjen Dukcapil tersinkronisasi untuk pendaftaran kartu prabayar.
Sedangkan untuk batas simpulan untuk pendaftaran ulang pelanggan prabayar usang paling lambat tanggal 28 Februari 2018.