-->
Beberapa Hal Yang Harus Kau Ketahui Mengenai Pendaftaran Ulang Kartu Seluler
4/ 5 stars - "Beberapa Hal Yang Harus Kau Ketahui Mengenai Pendaftaran Ulang Kartu Seluler" Pemerintah melalui Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) menetapkan hukum gres mengenai regitrasi pelanggan kartu prabayar. Masa p...

Beberapa Hal Yang Harus Kau Ketahui Mengenai Pendaftaran Ulang Kartu Seluler



Pemerintah melalui Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) menetapkan hukum gres mengenai regitrasi pelanggan kartu prabayar. Masa pendaftaran kartu pra bayar dimulai 31 Oktober hingga 28 Februari 2018.


 menetapkan hukum gres mengenai regitrasi pelanggan kartu prabayar Beberapa Hal Yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Registrasi Ulang Kartu Seluler

Berikut beberapa hal yang harus kau ketahui mengenai pendaftaran ulang kartu seluler prabayar :

1. Siapa saja yang harus mendaftar kartu seluler?
Untuk melaksanakan pendaftaran kartu SIM kau ada 2 jenis :
  • pertama yaitu pendaftaran SIM Card Baru -> Kamu harus melaksanakan pendaftaran gres dengan ketentuan yang mulai berlaku.
  • kedua pendaftaran SIM CARD Lama -> Kamu harus melaksanakan pendaftaran ulang hingga batas waktunya yaitu 28 Februari 2018.

2. Cara melaksanakan pendaftaran kartu seluler?
Registrasi Pelanggan Baru :
  • Bagi kau pelanggan gres Telkomsel caranya yakni ketik SMS Reg#NIK#No.KK#. Kemduian kirim 4444.
  • Bagi kau pelanggan gres XL Axiata sanggup mengetikkan Daftar#NIK#No.KK​# dan Kemduian kirim 4444.
  • Sedangkan bagi kau pelanggan gres Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison Tri, sanggup mengirim SMS dengan format NIK#No.KK# dan Kemduian kirim ke 4444.

Registrasi Pelanggan Lama :
Khusus bagi pengguna lama, baik memakai SIM Card Telkomsel, SIM Card XL Axiata, SIM Card Smartfren, SIM Card Tri dan SIM Card Indosat sanggup segera mendaftar ulang melalui SMS dengan format ULANG#NIK#NO.KK#

3. Bagaimana kalau saya belum mempunyai KTP elektronik?
Jika belum mempunyai KTP elektronik, pendaftaran ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga. Menurut Noor Iza "Nanti ada tahapan atau SOP (standar operasi prosedur)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting mempunyai NIK yang ada di nomor KK".

4. Bagaimana kalau saya belum melaksanakan pendaftaran ulang?
Jika hingga 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melaksanakan pendaftaran ulang maka akan diberikan masa tenggang selama 60 hari dengan nomor kartu yang nantinya akan diblok secara bertahap.

Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan :
  1. Selama 30 hari, kartu tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar.
  2. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak sanggup melaksanakan telepon dan sms masuk.
  3. Bila masih juga belum melaksanakan daftar ulang, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.